Pengertian produk (product) menurut Kotler &
Armstrong, (2001 : 346) adalah segala
sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapatkan perhatian,
dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan.
Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa
ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan
kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas
organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan
sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil
produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar
pengambilan keputusan pembelian.
Salah
satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam
kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan.
Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya
jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan.
(Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 :
4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan
penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya
yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non
produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak
jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai
kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13),
Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74),
Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut
kutipan dari www.abuhaidar.web.id,
secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: produk
penyaluran dana, produk
penghimpunan dana dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk
Penyaluran Dana.
Dalam
produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip
sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.
Prinsip jual-beli (Ba’i)
merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan
kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang
didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat
tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah,
yaitu: Ba’i
Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.
Prinsip sewa (Ijarah)
merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa
tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini
bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan
secara pasti sebelumnya.
3.
Dalam prinsip bagi
hasil (Syirkah)
terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah
dan Mudharabah. Perbedaan yang
mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas
manajemen dan keuangan pada musyarakah
diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu
pihak saja.
Produk
Penghimpun Dana
Produk
penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito.
Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang
dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang
diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab
atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan
tersebut. Sedangkan pada wadiah yad
dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam
prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik
modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian
oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank
menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah.
Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian,
yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah
Muqayyadah on Balance Sheet dan
Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk
Jasa Perbankan
Selain
dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat
memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau
keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf dan
Ijarah.
Sharf (Jual
Beli Valuta Asing) merupakan jual-beli
mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama
(spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa)
merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe
deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank
mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa
“prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain,
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang
modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar