Senin, 23 Desember 2013

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI:

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI:

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI:

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI: