Senin, 07 November 2011

Syarat-Syarat untuk Pendaftaran NPWP


Sebelum kita mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk mengisi formulir Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering disingkat dengan NPWP, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang NPWP. Pengertian NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP, yaitu:
  • sarana dalam administrasi perpajakan.
  • tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP.  Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

  • fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
  • fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2. Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
  • fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
  • fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3. Untuk Wajib Pajak Badan:
  • fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keteranganpenunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
  • fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
  • fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal;
·         surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang.
4. Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut:
  • fotokopi KTP bendaharawan;
  • fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
  • fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
  • fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
  • fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus;
  • fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang.
6. Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
  • kartu NPWP;
  • surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang; atau
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
·         surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang; atau
·         surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
  • surat keterangan tempat kedudukan; atau
  • surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Itulah syarat-syarat yang untuk mendaftar NPWP. NPWP wajib dimiliki wajib pajak. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Maka dari itu, mari kita bayar pajak untuk mensukseskan pendapatan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar