Senin, 07 November 2011

Syarat-Syarat untuk Pendaftaran NPWP


Sebelum kita mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk mengisi formulir Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering disingkat dengan NPWP, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang NPWP. Pengertian NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fungsi NPWP, yaitu:
  • sarana dalam administrasi perpajakan.
  • tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP.  Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

  • fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia
  • fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2. Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
  • fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia
  • fotokopi Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3. Untuk Wajib Pajak Badan:
  • fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keteranganpenunjukan dari kantor pusat bagi BUT;
  • fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
  • fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal;
·         surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang.
4. Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut:
  • fotokopi KTP bendaharawan;
  • fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5. Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
  • fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
  • fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
  • fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus;
  • fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang.
6. Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
7. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus.
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
  • kartu NPWP;
  • surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang; atau
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
·         surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang; atau
·         surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
  • surat keterangan tempat kedudukan; atau
  • surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Itulah syarat-syarat yang untuk mendaftar NPWP. NPWP wajib dimiliki wajib pajak. Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Maka dari itu, mari kita bayar pajak untuk mensukseskan pendapatan negara.

ADA APA DENGAN REKRUITMEN?

Sebuah perusahaan pasti melakukan rekruitmen untuk mencari pekerja yang handal seperti yang dibutuhkan perusahaan tersebut. Pengertian rekruitmen sendiri adalah upaya perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang diperlukan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan tenaga kerja. Ada dua jenis rekruitmen, yaitu:
1.      Rekruitmen Internal

Rekruitmen internal yaitu suatu proses perekrutan tenaga kerja atau sumber daya manusia yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan tenaga kerja yang sudah ada atau yang sudah dimiliki oleh perusahaan. Misalnya Perusahaan X membutuhkan sekertaris yang dapat membantu direktur dalam pengaturan jadwal. Setelah diamati dari kinerja karyawan, ada seorang karyawan dari customer servise yang lolos dari kriteria sebagai sekertaris direktur. Perusahaan X pun memutuskan untuk mempekerjakan karyawan tersebut sebagai customer service.  Selain itu, rekrutmen internal memiliki keunggulan dan kelemahan, antara lain:
Keunggulan :
·         Biaya relatif murah, karena tidak perlu proses seleksi seperti rekruitmen eksternal.
·         Organisasi mengetahui  pekerja yang memiliki kemampuan untuk jabatan yang kosong.
·         Pekerja memiliki motivasi yang tinggi karena mengetahui kemungkinan peningkatan.
·         Pengembangan karier jelas.
·         Pekerja telah memahami secara baik kebijakan, prosedur, ketentuan dan kebiasaan organisasi.

Kelemahan:
·         Tidak  selalu memberikan perspektif baru.
·         Pekerja yang dipromosikan akrab dengan bawahannya sehingga sulit menjalankan kewenangan dan kekuasaannya.

2.      Rekruitmen Eksternal

Rekruitmen eksternal  yaitu suatu proses perekrutan tenaga kerja atau sumber daya manusia yang dibutuhkan dengan memperolehnya dari luar perusahaan atau seringkali dinamakan sebagai outsourcing. Tujuannya agar perusahaan tersebut mendapatkan tenaga kerja atau sumber daya manusia yang nantinya akan ditempatkan pada suatu jabatan didalam perusahaan tersebut. Misalnya Perusahaan X mencari karyawan dibidang teknologi informatika. Perusahaan tersebut membuat sebuah iklan di sebuah media (misalnya koran). Contoh lainnya adanya mahasiswa magang. Ada beberapa keunggulan dan kelemahan dari rekruitmen eksternal, antara lain:
Keunggulan:
·         Memiliki gagasan dan pendekatan baru.
·         Bekerja mulai dengan lembaran bersih dan memperhatikan spesifikasi pengalaman.
·         Tingkat pengetahuan dan keahlian tidak tersedia dalam perusahaan yang sekarang.

Kelemahan:
·         Moral dan komitmen karyawan rendah.
·         Periode penyesuaian yang relatif lama.

Namun ada perusahaan yang teliti dalam perekrutan tenaga kerja. Mengingat biaya yang dikeluarka selama perekrutan tersebut cukup mahal. Mulai dari proses, wawancara, fee agen, relokasi, dan sebagainya. Perusahaan mengambil alternative rekruitmen dalam melakukan proses perekrutan. Ada dua jenis, yaitu:
1.      Outsourcing

yaitu dengan cara menyewa tenaga luar melalui perusahaan lain atau agen (pihak ke 3) untuk mengerjakan tugas internal perusahaan.
2.      Tenaga kerja lepas

Yaitu dengan cara bekerja paruh waktu, temporer dan kontraktor lepas. Cara ini menguntungkan perusahaan karena lebih flexibel dan biaya buruh lebih rendah. Ada beberapa alasan perusahaan menggunakan tenaga lepas seperti ini, antara lainnya:
·         fluktuasi musim,
·         per proyek mendapat tenaga ahli tertentu,
·         tidak mau menambah pegawai tetap, dan
·         pertumbuhan pesat diluar perhitungan.

Proses perekrutan merupakan serangkaian rintangan yang ditujukan pada pemilihan calon terbaik untuk jabatan di sebuah perusahaan atau badan usaha. Langkah-langkah dalam proses perekrutan tenaga kerja atau badan usaha, yaitu: