Senin, 23 Desember 2013

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI:

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI:

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI:

PRODUK PERBANKAN SYARIAH ITU......

Pengertian produk (product) menurut Kotler & Armstrong, (2001 346) adalah segala sesuatu  yang  dapat  ditawarkan  ke pasar  untuk mendapatkan perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan atau kebutuhan. Secara konseptual produk adalah pemahaman subyektif dari produsen atas sesuatu yang bisa ditawarkan sebagai usaha untuk mencapai tujuan organisasi melalui pemenuhan kebutuhan dan kegiatan konsumen, sesuai dengan kompetensi dan kapasitas organisasi serta daya beli pasar. Selain itu produk dapat pula dedefinisikan sebagai persepsi konsumen yang dijabarkan oleh produsen melalui hasil produksinya. Produk dipandang penting oleh konsumen dan dijadikan dasar pengambilan keputusan pembelian.
Salah satu aspek penting yang menentukan keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi produk dan kecepatan layanan. Produk menjadi pusat perhatian seluruh organisasi bisnis, karena sumbangannya jelas untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran organisasi yang bersangkutan. (Muhammad, 2005 : 95)
Menurut Yumanita (2005 : 4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000 : 13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam. Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 : 74), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Menurut kutipan dari www.abuhaidar.web.id, secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:  produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan  produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana.
Dalam produk penyaluran dana ini ada 3 prinsip, yaitu: prinsip jual-beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil.
1.   Prinsip jual-beli (Ba’i) merupakan transaksi jual-beli yang dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan harga barang yang didapat termasuk dari harga yg dijual pada nasabah. Dalam prinsip ini terdapat tiga jenis jual-beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu: Ba’i Al Murabahah, Ba’i Assalam, dan Ba’i Al Istishna.
2.    Prinsip sewa (Ijarah) merupakan kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3.    Dalam prinsip bagi hasil (Syirkah) terdapat dua macam produk, yaitu: Musyarakah dan Mudharabah. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah: prinsip Wadiah dan Mudharabah.
Prinsip Wadiah yang dilakukan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekening produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah yad dhamanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan. Dalam hal ini, apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah. Maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet dan Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain: Sharf  dan Ijarah.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) merupakan  jual-beli mata uang yang tidak sejenis, namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual-beli tersebut.
Ijarah (Sewa) merupakan kegiatan menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam pasal 1 butir ke-13 menyatakan bahwa “prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

REFERENSI:

Rabu, 18 April 2012

E-environment pada WWF Indonesia

Pada artikel ini saya menuliskan tentang E-environment. Namun saya lebih menonjolkan pada salah satu contoh E-environment, yaitu WWF. Berikut artikel yang saya tulis berdasarkan bacaan yang ada dalam situs www.WWF.com.
E-business adalah praktek pelaksanaan dan pengelolaan proses bisnis utama seperti perancangan produk, pengelolaan pasokan bahan baku, manufaktur, penjualan, pemenuhan pesanan, dan penyediaan servis melalui penggunaan teknologi komunikasi, komputer, dan data yang telah terkomputerisasi. (Steven Alter. Information System: Foundation of E-Business. Prentice Hall. 2002). E-business meliputi semua hal yang harus dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk melakukan kegiatan bisnis antar organisasi maupun dari organisasi ke konsumen. (Sid L. Huff, dkk. 2000. Cases in Electronic Commerce. McGraw-Hill).
Berdasarkan beberapa definisi e-bisnis yang dikemukakan di atas, kita dapat
menggabungkannya ke dalam suatu definisi e-business yang utuh dengan melihat kesamaan dari setiap definisi tersebut dan menggabungkannya. Kesamaan tersebut dapat kita lihat dari beberapa sudut pandang, yaitu pelaku e-business, alat atau media atau sumber daya yang digunakan, objek atau kegiatan yang menjadi sasaran, tujuannya, dan keuntungan yang diberikan.
E-Commerce (EC) adalah pembelian dan penjualan barang atau jasa melalui sistem elektronik seperti internet dan jaringan komputer lainnya (http://en.wikipedia.org/wiki/E-commerce). E-Commerce juga bagian dari e-business karena adanya penggunaan teknologi informasi berupa internet dan jaringan komputer lainnya untuk menjalankan proses bisnis utama berupa pembelian dan penjualan.
E-environment sendiri merupakan pengembangan teknologi dan informasi dalam memperdayakan atau mengenalkan lingkungan hidup sekitar kita. dari sini kita mengetahui banyak mengenai lingkungan alam yang harus kita jaga. Sehingga manusia dapat langsung melihat bagaimana kondisi alam yang ada disekitarnya. Dengan adanya e-environment ini manusia dapat lebih menjaga kelestarian alam disekitarnya, dapat mempromosikan kekayaan alam yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan dapat ikut serta dalam program pelestarian alam. Namun di Indonesia masih kurang adanya sosialisasi dari hadirnya e-environment.
Banyak perusahaan dan organisasi yang tidak mentargetkan laba sebagai tujuan perusahaan, contohnya WWF (World Wildlife Fund). WWF adalah sebuah organisasi internasional non-pemerintah yang begerak dalam bidang konservasi, penelitian dan perbaikan lingkungan. WWF didirikan pada tahun 1961 di Swiss oleh Pangeran Bernhard dari Lippe-Biesterfeld Julian Huxley. WWF sebagai organisasi konservasi terbesar didunia dengan 5 juta pendukung di seluruh dunia dan bekerja di lebih dari 90 negara serta mendukung sekitar 1300 konservasi dan proyek lingkungan di seluruh dunia. WWF ini  termasuk salah satu dari e-environment  yang bertujuan menjaga kehidupan liar dan melindungi spesies yang terancam punah. Siapa konsumennya? Konsumen mereka adalah spesies (hewan, tanaman) yang mereka lindungi. Tujuan WWF bukan untuk mendapatkan laba dari spesies yang mereka lindungi, tetapi menghilangkan ancaman kepunahan dari spesies tersebut. Jika spesies yang mereka lindungi bisa berkembang biak dengan baik dan terhindar dari kepunahan, maka tujuan mereka dapat dikatakan tercapai. Tetapi untuk melakukan usaha tersebut, dibutuhkan supporter (pendukung) dalam bentuk uang dan tenaga kerja. Oleh karena itu sekalipun konsumen dari WWF adalah hewan/tumbuhan tetapi kegiatan pemasarannya ditargetkan kepada para supporternya.
Semua keputusan pemasaran (marketing decision) akan mengacu kepada konsep pemasaran (marketing concept). Jika sebuah keputusan pemasaran tidak memiliki ketiga unsur ini, maka keputusan tersebut akan ditolak. Hal ini berlaku juga untuk keputusan pemasaran yang bersifat etikal (ethical marketing decision).
WWF-Indonesia merupakan yayasan independen yang terdaftar sesuai hukum Indonesia. Dikelola oleh Dewan Penyantun yang terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana. Dewan ini berfungsi sebagai lembaga penentu arahan strategis dan kredibilitas WWF-Indonesia. Para anggota dewan berbagi tanggung jawab secara kelembagaan melalui komite operasional. Dua komite yang sedang dalam tahap pengembangan adalah Komite Pendanaan dan Investasi serta Komite Program.
          WWF bekerja di 23 wilayah di 17 provinsi di Indonesia. (http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/wilayah_kerja_kami/). Selain itu WWF mendirikan Kantor Sekretariat Nasional WWF Indonesia yang berada di Jakarta. Perannya memimpin dan berkoordinasi dengan 24 kantor WWF-Indonesia yang tersebar di seluruh negeri. Kantor Sekretariat mengembangkan kebijakan dan prioritas, membantu pertukaran pembelajaran antar kantor, melakukan koordinasi untuk kampanye nasional, memberikan bantuan teknis dan pengembangan kapasitas, serta memberikan dukungan agar kegiatan ditingkat nasional berjalan dengan lancar. Kantor Sekretariat Nasional juga menjaga agar upaya WWF-Indonesia selaras dengan Global WWF Network.
WWF-Indonesia memiliki sejumlah kantor lapangan (Field Office). Dua dari Kantor lapangan ini, melakukan koordinasi untuk kegiatan dan program di lokasi konservasi. Kantor Lapangan Jayapura merupakan kantor terbesar yang ada dipimpin oleh Benja Mambai. Kantor ini mengkoordinasi seluruh kegiatan WWF-Indonesia di Papua dan Irian Jaya bagian Barat. Kantor Lapangan Mataram, melakukan koordinasi bagi kerja WWF-Indonesia di wilayah Nusa Tenggara.
Kantor lapangan tersebut melakukan upaya pelestarian di tingkat lokal. Kami bekerja sama dengan pemerintah lokal, melalui kegiatan proyek praktis di lapangan, penelitian ilmiah, memberi masukan untuk kebijakan lingkungan, mempromosikan pendidikan lingkungan, memperkuat komunitas, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu lingkungan.
WWF-Indonesia merupakan bagian independen dari jaringan dari WWF dan afiliasinya, organisasi pelestarian global yang bekerja di 100 negara di dunia. Untuk informasi lebih lanjut tentang visi global, sejarah dan keterlibatan kami selama ini untuk mencapai mimpi pelestarian kami yaitu mewujudkan dunia dimana manusia dapat hidup selaras dengan alam.
Seperti yang dikutip dari INFOINDO, organisasi konservasi alam, WWF Indonesia kembali kampanyekan aksi peduli lingkungan. Dalam acara tersebut WWF atau World Wide Fund for Nature fokuskan pelestarian yaitu Taman Nasional Danau Sentarum, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kampanye tersebut dikemas dalam even, "Do Better For Earth" dengan  mengangkat tema, Hutanmu, Hutanku, Hutan Kita. Kampanye berlangsung di Ecopark Ancol,  Minggu 13 November 2011, diikuti para Supportter WWF.
Suporter WWF adalah sebutan bagi individu-individu pendukung kerja konservasi WWF melalui donasi tetap setiap bulannya. Suporter WWF telah melampaui angka lebih dari 40.000.
Tema hutan dipilih sejalan dengan dicanangkannya International Year of Forest 2011 oleh PBB. Dalam even tersebut diinformasikan bahwa hutan memegang peranan penting dalam siklus ketersediaan oksigen, air, serta sumber daya lainnya bagi manusia. Tempat bagi 80% keanekaragaman hayati sekaligus tempat tinggal bagi 300 juta penduduk dan tumpuan hidup 1,6 miliar orang. Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan udara yang kita hirup, makanan, air dan obat-obatan yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup.
Beberapa jenis tanaman yang dikembangkan di taman nasional tersebut yakni, tanaman karet untuk lokasi yang berbatasan dengan komunitas penduduk, sedang pada zona inti,  ditanam jenis kayu keras, seperti kayu ulin.
Acara Do Better For Earth tersebut juga menjadi langkah awal dari rangkaian perayaan 50 tahun WWF-Indonesia pada September 2012 mendatang.Tiap tahunnya, kegiatan suporter, diselenggarakan atas kerjasama WWF dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, selaku pengembang dan pengelola kawasan wisata Ancol.
Keberadaan Ecopark sendiri, merupakan upaya Ancol dalam menyediakan sebuah taman kota bagi masyarakat luas di tengah-tengah ibukota DKI Jakarta. Theme park terbaru itu memiliki luas 33,6 ha yang dipersiapkan menjadi sebuah fasilitas outdoor terlengkap di Asia berbasis green lifestyle sebagai sarana pendidikan lingkungan hidup.
Strategi penataan Ocean Ecopark dibagi ke dalam 4 (empat) zona yaitu Eco-Care, Eco-Energy, Eco-Art dan Eco-Nature yang seluruhnya merupakan representasi dari pengembangan unsur-unsur ekowisata.
Di seluruh area Ecopark, terdapat beberapa pos yang diisi oleh mitra-mitra WWF serta simulasi kegiatan staf lapangan WWF. Misalnya, Kedai Daur Ulang Pak Salam dan Kaleng Lani yang memanfaatkan barang bekas menjadi komoditi bernilai seni dan ekonomi.
Pada pos Eco energy, pemahaman pentingnya menghemat energi banyak diberikankepada anak-anak yang turut serta dalam kegiatan. Misalnya,  memadamkan lampu jika tidak dimanfaatkan.Publik juga mendapat kesempatan menjadi Ranger Orangutan yang pertama. Ranger Orangutan adalah paket edukasi lingkungan WWF yang berisi boneka orangutan dan factsheet orangutan. Program donasi ini memberi peluang bagi individu yang ingin ikut ambil bagian dalam upaya konservasi orangutan yang digiatkan WWF.
Sebagai salah satu satwa dilindungi, jumlah orangutan di alam kini hanya tersisa 60.000 individu di seluruh dunia. Seluruh hasil yang didapat dari penjualan Ranger Orangutan dilokasi kegiatan, akan ditujukan bagi upaya konservasi orangutan di sejumlah wilayah kerja WWF.
Dari halaman situs resmi WWF Indonesia (www.wwf.or.id), WWF memiliki cabang di hampir di semua pulau besar Indonesia.  Dengan jangkauannya yang luas ini, WWF memiliki akses untuk dapat menggalakkan kegiatan preservasinya di wilayah-wilayah strategis Indonesia.  Penggalangan dana merupakan salah satu agenda penting WWF dan karenanya, WWF bukan hanya bekerjasama dengan pemerintah lokal, namun juga menarik perhatian masyarakat dengan artis-artis yang dijadikan duta WWF.
WWF Indonesia memiliki empat program utama terkait konservasi alam, yaitu program iklim dan energi, program kehutanan-spesies, Heart of Borneo, serta program Development and Sustainibility.  Dengan cakupan isu yang cukup luas, stakeholder yang dimiliki WWF pun juga luas.  Berdasarkan laporan keuangan yang dimiliki oleh WWF di tahun 2009, total aset yang dimiliki oleh WWF berkisar 74 miliar Rupiah dengan jumlah donor tahunan sebesar 9 miliar Rupiah.  Dana yang digunakan untuk membiayai program-program WWF kurang lebih sekitar 5 miliar yang didistribusikan di wilayah kerja WWF yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.
Kelangsungan hidup berbagai mahluk hidup di muka bumi kian terancam. Sudah saatnya setiap orang ikut menangani dengan cara masing-masing dan sesegera mungkin. Pastikan semua menggunakan solusi dan teknologi yang ramah lingkungan! Beberapa hal mudah pun dapat membantu menjaga bumi kita, misalnya : Matikan semua alat elektronik saat tidak digunakan, pilihlah perlengkapan elektronik serta lampu yang hemat energi, saat matahari bersinar hindari penggunaan mesin pengering, jemur dan biarkan pakaian kering secara alami.
Disinilah WWF mengajak kita untuk bersama-sama melindungi planet bumi ini dari kerusakan yang kita perbuat. Melindungi dan melestarikan alam sekitar. Selain WWF membuat sebuah situs berbasis e-envirotment, WWF juga membuat berbagai even atau acara untuk mencapai tujuan dan visinya. Salah satunya adalah acara yang diadakan di Jaya Ancol.
Dengan adanya e-environment inilah WWF mudah untuk memperkenalkan alam sekitar kepada masyarakat khususnya pengguna internet. Melalui e-environment inilah kita juga dapat mengetahui segala sesuatu tentang lingkungan. Selain itu kita juga dapat belajar bagaimana menyelamatkan dan melindungi planet bumi ini dari kerusakan-kerusakan yang menimbulkan bencana. Dengan begitu planet bumi ini bisa terselamatkan.
Aktivitas paling sederhana yang dilakukan setiap hari dapat membantu memulihkan planet kita yang kian rusak ini. Jadi, tunggu apa lagi? Jangan ditunda lagi...Mari kita lakukan mulai dari sekarang. Save Energy, Save Earth...